Bikeru,05/09/19
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu(04 /September/2019) di SMPN 23 Sinjai.
Berdasarkan Permendikbud Ri Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, dan mempromosikan rokok.
Untuk mewujudkan permen tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menunjuk SMPN 23 Sinjai salah satu lembaga pendidikan untuk bisa melaksanakan KTR tersebut. Kedatangan TIM Implementasi KTR untuk Penilaian Sekolah yang melaksanakan kawasan tanpa rokok.
Dinkes Prov. Sulawesi Selatan mengatakan, sasaran penilaian ini ditujukan kepada Kepala Sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, peserta didik dan pihak lain di dalam lingkungan Sekolah.
“selain kepada pribadi warga sekolah untuk tidak merokok, juga kita menilai tentang ada tidaknya slogan-slogan yang melarang merokok dikawasan sekolah”.
Kepala SMPN 23 Sinjai H. Nahiruddin mengatakan ditunjuknya SMPN 23 untuk implementasi KTR sangat dadakan, tetapi meskipun sifatnya dadakan selalu siap untuk dikunjungi dan dinilai, sebab sebelum ada anjuran KTR pihaknya sudah menghimbau warga sekolah agar bebas dari rokok dan sudah dipasang slogan-slogan tentang larangan merokok diberbagai kawasan.